Jurnal Jatiswara
Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara

Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Siti Nurahlin (Balai Pemasyarakatan Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam hukum pidana di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian konsep pelecehan seksual secara verbal (catcalling) yaitu orang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorarng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam UU TPKS yaitu berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabatnya. Bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Korban, Pelecehan Seksual. ABSTRACT This study aims to analyze the concept of verbal sexual harassment (catcalling) in Indonesian criminal law and legal protection for victims of verbal sexual harassment (catcalling) in the TPKS Law. The research method used in this research is normative research. Based on the results of the research on the concept of verbal sexual harassment (catcalling), people commit sexual acts: non-physically aimed at the body's sexual desires and/or reproductive organs with the intention of degrading a person's dignity based on their sexuality and/or decency. Legal protection for victims of sexual harassment. verbally (catcalling) in the TPKS Law, namely the right to get protection from violence and the right to be free from treatment that degrades his dignity. The form of protection is in the form of fulfilling rights and providing assistance to provide a sense of security to victims which must be carried out by LPSK or other institutions in accordance with the provisions of the legislation.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...