Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia. Ekseskusi jaminan fidusia selalu menimbulkan polemik baik sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi masih ditemukan dibeberapa Finance yang mengeksekusi jaminan fidusia tanpa melalui persetujuan pihak pemberi fidusia atau eksekusi tanpa permohonan ke Pengadilan Negeri. Tujuan untuk mengetahui akibat hukum jaminan fidusia yang dieksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia, Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empris dengan megunakan sosiologis, hasil penelitian menunjukan bahwa di beberapa finance dikota kendari masih ada yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Simpulan Akibat hukum terhadap jaminan fidusia yang di eksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia. Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberi fidusia bertentangan dengan UUD, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, jika terpenuhi unsur-unsurnya.
Copyrights © 2022