Abstrak Pada desain sebuah bangunan gedung diperlukan peraturan bangunan gedung hijau dalam proses perencanaan. Langkah kerja yang dilakukan adalah memperhatikan orientasi bangunan gedung, area Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalur pedestrian bagi pengguna gedung, pengelolaan tapak besmen, penyediaan lahan parkir dengan memperhatikan batasan KDB, selubung bangunan, penyediaan sistem ventilasi, pengondisian udara dan sistem pencahayaan. Peraturan yang dibuat pemerintah menjadi acuan seorang arsitek dalam mendesain bangunan gedung hijau, pada era modern hal tersebut menjadi poin yang diperhatikan. Kajian ini akan membahas bangunan Bandung Creative Hub (BCH) yang berfungsi sebagai sarana penunjang bagi masyarakat untuk menyalurkan kreativitas dan ide kreatif. Aspek yang diutamakan adalah desain bangunan BCH dan tapaknya ditinjau dari peraturan bangunan gedung hijau. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan pada saat mendesain bangunan gedung publik pada umumnya, khususnya dapat digunakan sebagai rujukan untuk pertimbangan dalam mendesain bangunan yang sesuai dengan peraturan bangunan gedung hijau. Kata kunci: Desain Bangunan, Desain Tapak, Peraturan Bangunan Gedung Hijau.
Copyrights © 2022