Program vaksinasi dipercaya sebagai salah satu bentuk pemberian hak kesehatan bagi narapidana saat menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah memberi kebijakan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib untuk divaksin tanpa terkecuali termasuk juga mereka narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, dalam pelaksaan di Lembaga Pemasyarakatan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama sesuai aturan di Lembaga Pemasyarakatan, berdasar Pasal 14 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa : Narapidana memiliki kewajiban untuk melaksanakan segala kegiatan dan aturan yang telah ditetapkan pada pelaksanaan hilang kemerdekaan di Lapas, sehingga disini dapat dipahami bahwa mereka hanya kehilangan hak kemerdekaan sehingga hak-hak lain masih melekat pada diri mereka sehingga pihak Lapas harus memberikan hak tersebut sesuai aturan yang ada. Apa dasar kebijakan pemberian vaksinasi bagi narapidana, manfaat apa yang didapat ketika telah divaksinasi adalah hal yang harus diperhatikan. Penelitian ini memakai penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris, tujuan dari penelitian ini adalah guna menganalisis tepatkah pemeberian vaksinasi bagi narapidana dilakukan secepat mungkin khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto,hasil penulisan menunjukan bahwa dengan adanya vaksinasi maka penyebaran kasus covid-19 dapat dihambat dan Penulis menyarankan pemberian vaksinasi bagi narapidana harus disegerakan karena narapidana memiliki hak fasilitas kesehatan yang sama dengan mereka yang diluar Lapas, sehingga muncul kesadaran untuk hidup sehat dan mencegah penyebaran covid-19 didalam Lapas.
Copyrights © 2022