Notaris memiliki peran dalam pendirian perseroan terbatas ( perseroan ) yaitu membuat akta pendirian perseroan. salah satu tugas dan tanggungjawab notaris adalah memastikan bahwa modal perseroan pada saat pendirian perseroan harus memenuhi Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ) yaitu 25% modal ditempatkan dan disetor penuh dari modal dasar perseroan. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penilitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban notaris terhadap akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT dan bagaimanakah akibat dari akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban notaris terhadap akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT adalah tanggung jawab administratif karena telah melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dan tanggungjawaban kode etik notaris karena melanggar Pasal 3 ayat (3) Kode Etik Notaris dengan bentuk sanksi berupa teguran tertulis. Berikutnya adalah akibat dari akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT adalah perseroan dapat dibubarkan atas dasar pengajuan permohonan pembubaran kepada pengadilan oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini dikarenakan akta pendirian perseroan tidak menerapkan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf d UUPT, sehingga akta pendirian perseroan mengandung cacat hukum.
Copyrights © 2022