Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peran Jaksa Pengacara Negara mewakili kepentingan BUMN sebagai entitas Negara dalam penyelesaian sengketa kontraktual melalui arbitrase. Tidak dapat dipungkiri permasalahan sengketa kontraktual BUMN dalam melakukan bisnis usahanya tidak selalu mulus sehingga membutuhkan solusi penyelesaian masalah yang cepat dan tepat. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptuan (conceptual approach). Kesimpulan Jaksa Pengacara Negara sebagai penerima kuasa dari BUMN memiliki peran penting dalam melakukan penyelesaian sengketa kontraktual secara non litigasi melalui arbitrase.
Copyrights © 2022