Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa kontribusi yang bersifat wajib diarahkan pihak pribadi atau pun sebuah badan kepada daerah dengan adanya sifat memaksa yang selaras dengan perundang-undangan, serta tidak adanya imbalan secara langsung yang kemudian diterapkan dalam proses pemakmuran daerah itu sendiri serta masyarakatnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh pajak daerah terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pajak daerah mempunyai nilai yang selaras setiap tahunnya dengan nilai pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh. Dengan demikian, pajak daerah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut, baik itu dalam segi perhotelan dan restoran (rumah makan).
Copyrights © 2022