Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peranan retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Adapun latar penelitian ialah kasus retribusi parkir pada pemerintahan di Banda Aceh. Metode riset yang dipakai merupakan metode riset kualitatif dengan teknik penelitian di lapangan. Riset kualitatif ini merupakan riset yang tidak memakai kalkulasi. Riset ini menghasilkan bagaimana restribusi parkir di tepi jalur biasa yang merupakan pembayaran atas pemakaian tempat parkir di tepi jalur biasa yang diresmikan oleh Pemerintah Kota Provinsi Banda Aceh. Retribusi ini bersifat wajib dan ditujukan kepada individu maupun basan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Serta, bagi kota Banda Aceh sendiri, dalam pengurusan parkir pinggir jalur biasa oleh Biro Perhubungan Kota Banda Aceh ditetapkan bersumber pada prinsip aturan mengurus Forum for Corporate Governance in Indonesia, di antaranya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kedaulatan serta kebiasaan.
Copyrights © 2022