Pelaksanaan Hak Pendidikan terhadap narapidana anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khsus Anak Pekanbaru (LPKA) belum berjalan sebagaimana mestinya karena belum semuanya Narapidana Anak tersebut mendapatkan hak pendidikan selama mereka berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Faktor penghambatnya adalah terbatasnya jumlah anak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, kurangnya minat dari narapidana anak, kurang memadainya sarana dan prasarana dan kurangnya perhatian dari Dinas Pendidikan yang berada diwilayah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru (LPKA). upaya yang dilakukan oleh untuk memenuhi hak pendidikan narapidana anak berusaha meningkatkan pendataan, sering melakukan penyuluhan tentang pendidikan, meningkatkan sarana dan prasarana dan melakukan diskusi dengan Dinas Pendidikan setempat demi terpenuhinya hak anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022