Studi ini menganalisis tentang pengaturan akad mudarabah, Tindakan Hukum Debitur yang berdampak hukum dalam Akad Mudharabah, dan Upaya mengatasi Tindakan Hukum Debitur yang berdampak hukum dalam Akad Mudharabah. Pelaksanaan akad mudarabah di PT Bank Riau Kepri terdapat dalam Siklus yang mengacu pada Pasal 231 KHES. Tindakan Hukum Debitur yang berdampak hukum dalam Akad Mudharabah adalah a) Debitur menggunakan modal akad mudarabah diluar yang ditandatangani dalam akad, b) Debitur Lalai dan dan kesalahan yang disengaja mudharib. c) Debitur menyembunyikan keuntungan dengan menulis laporan keuangan yang tidak transparan. Upaya mengatasi Tindakan Hukum Debitur yang berdampak hukum dalam Akad Mudharabah adalah a) PT Bank Riau Kepri memberikan pemahaman tentang akibat hukum dalam isi akad terkait peruntukan dana mudharabah, b) PT Bank Riau Kepri Syariah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala terhadap akitvitas usaha debitur, dan c) Penguatan kapasitas debitur dalam akuntabilitas dan transparansi pembukuan kegiatan usaha
Copyrights © 2022