Zina merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang menurut sistem hukum Islam, sistem hukum Indonesia, dan sistem hukum adat. Akhir- akhir ini terjadi peningkatan perselingkuhan sesama jenis. Yang menurut hukum Islam, sama sekali dilarang. Berbeda dengan di Aceh, pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perzinahan yang diatur dalam qanun ini tidak terbatas pada pidana yang diikat oleh perkawinan dengan orang lain, tetapi juga dapat dijatuhkan dengan hukuman perzinahan terhadap dua pasang orang yang belum kawin jika mereka melakukan perzinahan. Homoseksual sering disebut Liwath dalam Islam. Kebudayaan Aceh yang diwujudkan dalam kehidupan adat, lahir dari pengkhianatan terhadap syariat Islam. Hukum adat, khususnya di Aceh, memiliki arti penting dibandingkan dengan hukum biasa. Kehadiran hukum adat di kalangan masyarakat adat Aceh tidak dapat diselesaikan karena sudah mendarah daging di dalamnya.
Copyrights © 2022