Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pencegahan di sektor jasakeuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peranan yang dilakukan OJK dalam mengawasi investasi ilegal secara Preventif dan Represif, akan tetapi masih banyak perusahaan investasi ilegal atau kegiatan investasi ilegal yang masih berjalan, hal ini menjadi penting bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas terutama kepada merekayang berinvestasi dan akan berinvestasi dalam bidang jasa keuangan sekaligus memberikan pengetahuan tentang investasi di Indonesia.
Copyrights © 2022