Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tata cara atau prosedur penagihan piutang bank yang sudah pasti oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang dilakukan dengan penerbitan surat paksa dan mengetahui apakah kekuatan hukum surat paksa tersebut sama dengan kekuatan hukum putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan kemudian menganalisis peraturan tersebut agar dapat diadaptasi oleh LPS sebagai bentuk panduan dan roadmap untuk diterbitkannya peraturan pelaksana terkait penerbitan surat paksa oleh LPS pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Copyrights © 2022