JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 6, No 4 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)

REFOCUSING DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH

Buana, Heriyanto Citra (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Nov 2022

Abstract

Tujuan Pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Khusus adalah untuk membentuk kemandirian terhadap daerah-daerah dalam mengalokasi anggaran. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penerapan dana alokasi khusus (DAK) realisasi dari amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mana difokuskan dalam beberapa sektor yang berintegrasi kepada sektor formal daerah tersebut. Pada kenyataannya penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak selalu berfokus pada sektor formal dan pengaplikasi di daerah tumpang tindih dengan sektor formal sehingga membutuhkan memfokuskan kembali penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK) 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JISIP

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan merupakan kumpulan artikel ilmiah ilmu sosial dan pendidikan berdasarkan hasil penelitian dan hasil kajian pustaka. Jurnal ini menggunakan Bahasa Indonesia. Terbit 3 kali setiap tahun pada bulan Maret, Juli, dan ...