Munculnya Perpres 14 Tahun 2021 membuat kontroversi di masyarakat, pelaksanaan pelayanan publik kini telah memberikan kebimbangan kepada masyarakat. Masyarakat yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan bahwa telah tervaksinasi, secara terang-terangan ditolak oleh tempat pelayanan publik dan tidak dapat mengurus kepentingan masyarakat tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Implikasi Sertifikat Vaksin Coronavirus Disease (Covid-19) Terhadap Pelayanan Publik dan upaya hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Sertifikat vaksin COVID-19 layak menjadi syarat administrasi dan merupakan bentuk iktikad baik pemerintah, namun akuntabilitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya dapat dikatakan maksimal. Upaya hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19 yang akan melakukan kegiatan pelayanan publik dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun jalur litigasi. Upaya non-litigasi disarankan terlebih dahulu untuk dilakukan yaitu dengan menelaah dan memahami secara cermat maksud pemerintah dalam putusan tersebut, namun jika memang belum mendapatkan titik terang maka dapat mengajukan tindakan litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau dapat mengajukan judicial review kepada MA atau MK.
Copyrights © 2022