Hukum Pertanahan Nasional menyatakan bahwa hubungan hukum antara orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah khususnya kepemilikan atas rumah susun oleh WNA tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, akan tetapi status hak atas tanah oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia hanya diberi hak pakai. Pasal 144 ayat (1) huruf c UU Cipta Kerja jo. Pasal 67 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengatur bahwa hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat diberikan kepada orang asing. Hal ini berarti terdapat perluasan status kepemilikan atas rumah susun yang semula status hak pakai kemudian diperluas menjadi status hak milik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang ketentuan pengaturan hukum kepemilikan atas rumah susun oleh WNA berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan UU Cipta Kerja . Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif didukung jenis pendekatan analisa konsep hukum dan perundang-undangan serta menggunakan teknik oanalisa obahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah ketentuan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder conseptual aproach yang berkaitan dengan kepemilikan atas rumah susun oleh WNA. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 memuat pasal-pasal yang belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat masih rendah, misalnya terkait larangan kepemilikan tanah hak milik oleh Warga Negara Asing. Pada intinya adanya UU Cipta Kerja memberikan kejelasan dan mengatur dengan tegas pengaturan hukum terkait kepemilikan atas rumah susun oleh WNA.
Copyrights © 2022