Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN KEPEMILIKAN ATAS RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Sandy Mulia Arhdan
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan VOLUME 2 NOMOR 2
Publisher : Faculty of Law- Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/jhek.v2i2.55

Abstract

Hukum Pertanahan Nasional menyatakan bahwa hubungan hukum antara orang baik Warga Negara Indonesia  (WNI) maupun  Warga Negara Asing (WNA),  serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah khususnya kepemilikan atas rumah  susun oleh  WNA  tidak  diatur  secara jelas  dalam  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1960  tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, akan tetapi status hak atas tanah oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia hanya diberi hak pakai.  Pasal  144  ayat  (1) huruf c UU Cipta  Kerja  jo.  Pasal  67  ayat  (1)  huruf c Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengatur bahwa  hak  milik  atas  Satuan Rumah Susun  dapat  diberikan  kepada  orang  asing.  Hal  ini  berarti  terdapat  perluasan  status  kepemilikan  atas  rumah  susun  yang  semula  status  hak  pakai  kemudian  diperluas  menjadi  status  hak  milik.  Tujuan  penelitian  ini  untuk mengetahui  dan  memahami  tentang  ketentuan  pengaturan  hukum  kepemilikan  atas  rumah  susun  oleh WNA  berdasarkan  Undang-Undang  Pokok  Agraria  Tahun  1960  dan  UU  Cipta  Kerja .  Penelitian  ini  menggunakan  jenis  penelitian  yuridis-normatif  didukung  jenis  pendekatan  analisa  konsep  hukum  dan  perundang-undangan  serta  menggunakan  teknik  oanalisa  obahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah ketentuan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder conseptual aproach yang berkaitan dengan kepemilikan atas rumah susun oleh WNA.  Hasil  kajian  ini  menunjukkan  bahwa  Undang-Undang  No.  5  Tahun  1960   memuat  pasal-pasal  yang  belum  mampu menjawab  berbagai  persoalan  yang  terjadi  di  tengah  masyarakat  masih  rendah,  misalnya  terkait  larangan kepemilikan  tanah  hak  milik  oleh  Warga Negara  Asing.  Pada  intinya  adanya  UU  Cipta  Kerja  memberikan  kejelasan dan mengatur  dengan  tegas  pengaturan  hukum  terkait  kepemilikan  atas  rumah susun  oleh  WNA.
URGENSI PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH PADA MASA TRANSISI PILKADA TAHUN 2024 MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sandy Mulia Arhdan; Khairani Khairani
UNES Law Review Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i3.391

Abstract

Kekosongan pimpinan daerah yang akan datang dipengaruhi oleh pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Akan ada kebutuhan untuk penjabat kepala daerah sementara setelah masa jabatan 101 kepala daerah berakhir pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah berakhir pada tahun 2023. Kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir dan yang telah digantikan oleh penjabat Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tidak diangkat untuk keperluan pengisian lowongan sementara, melainkan untuk memenuhi tanggung jawab jabatan itu sendiri. Lantas, bagaimana mekanisme mengisi jabatan kepala daerah hingga pilkada serentak 2024 ? Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis-normatif, menganalisis sumber data hukum primer dan sekunder untuk menarik kesimpulan tentang hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah segera mengeluarkan aturan pelaksana terkait pengisian jabatan penjabat sementara kepala daerah agar tugas serta wewenang juga diperhatikan kembali karena masa jabatan penjabat sementara cukup lama sampai terpilihnya kepala daerah pada tahun 2024.