Dana BOS merupakan salah satu program pemerintah yang betujuan untuk meningkatkan Pendidikan serta membantu masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, namun masih mempunyai kemauan untuk bersekolah dan mengikuti pelajaran . Biaya Operasional Sekolah (BOS) bertujuan agar masyarakat mendapat kesempatan untuk secara merata di seluruh indonesia tidak memandang dari suku, ras ,agama dan latar belakang nya, mengingat BOS tersebut sudah dapat dilihat hasilnya maka pemerintah berusaha agar semua sekolah.Sekolah Dasar Negeri 3 Bukit Tunggal Palangka Raya adalah salah satu sekolah dasar yang ada di kota Palangka Raya yang mendapat program BOS juga sejalan dengan program pemerintah yaitu wajib belajar. Penggunaan, pertanggungwaban dan pengawasan dana BOS adalah merupakan bagian dari rangkaian proses manajemen yang wajib di lalui. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk menyediakan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 , yang dimaksud dengan “biaya personalia” melakukan berupa biaya air dan jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur , transportasi , konsumsi, pajak dan lain – lain.
Copyrights © 2022