Biota Laut merupakan salah satu objek pencaharian manusia yang dilindungi dengan undang-undang, namun dalam penelitian diperoleh fakta bahwa telah terjadi pencurian dengan beberapa modus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks. dan apakah pemberian kepada pelaku dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan primer diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan data dari bahan sekunder mengacu pada undang-undang, buku, jurnal, dan informasi yang diperoleh dari hasil kuisioner dengan nelayan dan masyarakat di Pasar Lelong Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum materil dalam putusan nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat ( 2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d. sanksi yang diberikan kepada pelaku dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks menurut hakim sudah tepat namun tidak sesuai dengan akibat dari terdakwa.
Copyrights © 2022