Jurnal Hukum Pelita
Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Pelita Mei 2021

Kedudukan Hukum Akibat Perceraian Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Septiayu Restu Wulandari (Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
30 May 2021

Abstract

Setiap manusia memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawinan dijelaskan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”, namun dalam hal perkawinan sering ditemukannya perkara perceraian, bahkan dewasa ini terdapat banyak gugatan perceraian atas perkawinan yang belum dicatatkan di kantor catatan sipil. Rumusan masalah yaitu apakah prosedur perceraian yang perkawinannya tidak didaftarkan di kantor catatan sipil menurut kewenangan Pengadilan Negeri sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Apakah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 3057 K/Pdt/2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan yang mengacu kepada literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif yang meliputi: Bahan hukum primer seperti Buku-buku yang berkaitan, Bahan hukum sekunder yaitu Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, Bahan Hukum Tersier yaitu Internet serta putusan Mahkamah Agung Nomor 3057 K/Pdt/2014

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JH

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM PELITA adalah jurnal ilmiah dan akses terbuka yang dikelola oleh Prodi Hukum dan diterbitkan oleh LPPM Universitas Pelita Bangsa. Jurnal ini bertujuan dan fokus untuk menerbitkan karya baru dengan kualitas di bidang Hukum dalam hal Entreprenership, adapun ruang lingkup pembasan pada ...