Jurnal Hukum Pelita
Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Pelita Mei 2021

Perlindungan Perihal Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Septiayu Restu Wulandari (Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
30 May 2021

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pemilik tanah yang mempunyai sertipikat hak milik tanah dan mengenai hakim dalam memutus perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1092 K/PDT/2016, Dalam perkara putusan tersebut terdapat permasalahan dalam hal pembebasan tanah tanpa adanya ganti kerugian. Berdasarkan hasil penemuan penulis ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pembebasan tanah, dengan dikeluarkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1221, tanggal 12 November 1998, Surat Ukur Nomor 274/Padurenan/1998, tanggal 12 Oktober 1998, membuat PT. Bina Nusantara Raya terbukti tidak benar dalam melakukan pembebasan lahan atas objek sengketa, karena Ng Ling-Ling selaku pemilik lahan yang sah mampu membuktikan adanya tanah yang belum dibebaskan tetapi dimasukan ke dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut. Untuk meneliti hal tersebut di atas penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JH

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM PELITA adalah jurnal ilmiah dan akses terbuka yang dikelola oleh Prodi Hukum dan diterbitkan oleh LPPM Universitas Pelita Bangsa. Jurnal ini bertujuan dan fokus untuk menerbitkan karya baru dengan kualitas di bidang Hukum dalam hal Entreprenership, adapun ruang lingkup pembasan pada ...