Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan sistem e-filing dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sanksi pajak sebagai variabel pemoderasi. Sampel sebanyak 200 wajib pajak orang pribadi dari empat wilayah KPP, yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Metode penelitian menggunakan Structural Equation Model (SEM) dengan program SmartPLS. Hasil penelitian membuktikan bahwa sistem e-Filing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak memoderasi pengaruh sistem e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak tidak memoderasi pengaruh pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Saran yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak hendaknya lebih mensosialisasikan e-Filing dan menyederhanakan sistem e-Filing untuk memudahkan wajib pajak. Wajib pajak disarankan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak melakukan edukasi kepada wajib pajak tentang sanksi pajak.
Copyrights © 2022