Jurnal Pitis AKP
Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021

TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA SESUAI PERATURAN NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Saba, Yulfiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2021

Abstract

Pajak penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak dalam negeri (baik perseorangan maupun badan hukum) dan bentuk usaha tetap yang timbul dari modal, pemberian jasa atau pelaksanaan kegiatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. DPP) atau pendapatan kotor. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tarif pph 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan,yaitu 15% dan 2% tergantung hasil objek pajaknya. Pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Catatan PPh 23 sesuai dengan GAAP. Pendapatan bunga, dividen, royalti dan keuntungan dikenakan tarif pajak sebesar 23 PPh dengan tarif 15% dan pendapatan jasa dan sewa dikenakan tarif pajak sebesar 2%. Ini bertujuan untuk menngetahui prosedur pemotongan,penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa,bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dikenakan tariff 100% lebih tinggi.

Copyrights © 2021