Abstrak –  Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana terhadap pelaku yang menjadi perantara jual beli Narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sanksi pada putusan nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Banda Aceh masih belum sesuai dengan prosedur hukum dimana jaksa dan hakim belum tepat mendakwa dan memutus pelaku sesuai dengan putusan yang diatur di Undang Undang yang berlaku dan Dasar pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana Narkotika didasarkan pada 2 hal yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam mendakwa dan memutus perkara pelaku perantara narkotika dan diharapkan juga untuk untuk dilakukannya penanganan yang lebih serius dalam penerapan sanksi bagi pelaku agar dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dalam bermasyarkat yang taat akan hukum dan bebas dari narkotika sehingga dapat untuk memutus sumber dari perantara narkotika agar tidak terus berkembang menjadi lebih besar.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Perantara, Jual Beli, Narkotika.
Copyrights © 2022