Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 6, No 3: Agustus 2022

Turut Serta Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)

Syahmizar Syahmizar (Fakultas Hukum)
Mukhlis Mukhlis (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2022

Abstract

Abstrak – Penelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya turut serta, upaya penanggulangan, serta hambatan dalam melakukan penanggulangan pada tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minya jenis solar bersubsdi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu faktor ekonomi, faktor mudahnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, faktor kurangnya pengawasan pemerintah, serta faktor kurang efektif pelaksanaan hukum. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan ialah upaya preventif dan upaya represif. Hambatan dalam melakukan penanggulangan dari pihak kepolisian yaitu saat mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap data-data oknum atau pelaku kejahatan yang masih kurang lengkap dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.  Disarankan kepada pihak BPH Minyak dan Gas Bumi dan pihak Kepolisian agar meningkatkan pengawasan yang ketat di tempat SPBU, Pangkalan, pengencer dan di tempat rawan terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.Kata Kunci: Turut Serta, Tindak Pidana, Pengangkutan, Bahan Bakar Minyak, Subsidi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...