Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 6, No 3: Agustus 2022

Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon)

Nadia Hayati (Fakultas Hukum)
Mohd Din (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2022

Abstract

Abstrak– Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis diatur di dalam Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya aborsi masih saja dilakukan. Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya tindak pidana tersebut, untuk mengetahui bagaimana modus operandi tindak pidana abortus, serta mengetahui bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana abortus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon. Data yang diperoleh dari penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor utama tindak pidana abortus provocatus criminalis ialah karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan hasil perbuatan mereka serta pelaku takut perbuatan mereka diketahui oleh orang tua dari masing-masing pelaku dan pelaku merasa malu akan kehamilan yang diperoleh dari pernikahan yang tidak sah. Adapun modus operandi pelaku abortus provocatus criminalis dilakukan berbagai cara dengan membuat dan meminum racikan obat-obatan dan pil penggugur kandungan, kemudian mengubur janin tersebut didepan rumah pelaku. Upaya kepolisian dalam penanggulangan dan pencegahan tindak pidana abortus provocatus criminalis yaitu dengan upaya represif. Disarankan kepada penegak hukum dapat melakukan penyuluhan terhadap pentingnya pemahaman mengenai resiko aborsi di kalangan masyarakat khususnya perempuan, serta menghimbau masyarakat agar lebih terbuka dan memberikan informasi apabila terjadi tindak kejahatan aborsi, dan dimasa yang akan datang disahkannya undang-undang khusus aborsi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...