Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon) Nadia Hayati; Mohd Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak– Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis diatur di dalam Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya aborsi masih saja dilakukan. Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya tindak pidana tersebut, untuk mengetahui bagaimana modus operandi tindak pidana abortus, serta mengetahui bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana abortus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon. Data yang diperoleh dari penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor utama tindak pidana abortus provocatus criminalis ialah karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan hasil perbuatan mereka serta pelaku takut perbuatan mereka diketahui oleh orang tua dari masing-masing pelaku dan pelaku merasa malu akan kehamilan yang diperoleh dari pernikahan yang tidak sah. Adapun modus operandi pelaku abortus provocatus criminalis dilakukan berbagai cara dengan membuat dan meminum racikan obat-obatan dan pil penggugur kandungan, kemudian mengubur janin tersebut didepan rumah pelaku. Upaya kepolisian dalam penanggulangan dan pencegahan tindak pidana abortus provocatus criminalis yaitu dengan upaya represif. Disarankan kepada penegak hukum dapat melakukan penyuluhan terhadap pentingnya pemahaman mengenai resiko aborsi di kalangan masyarakat khususnya perempuan, serta menghimbau masyarakat agar lebih terbuka dan memberikan informasi apabila terjadi tindak kejahatan aborsi, dan dimasa yang akan datang disahkannya undang-undang khusus aborsi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi
Pelaksanaan Pidana Cambuk Terhadap Pelaku Non-Muslim Yang Menundukkan Diri (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh) Dila Alina Ramadhani Bangun; Mohd Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan teknis dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, hambatan penegak hukum dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim dan penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim dalam mencapai tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, penegak hukum menjalankan mekanisme penundukan diri dengan pelaku menulis surat pernyataan dan dapat diucapkan secara lisan pada saat persidangan, hambatan datang dari sekelompok masyarakat terutama masyarakat non-muslim dikarenakan hukuman cambuk terhadap masyarakat non-muslim dianggap sebagai pelanggaran HAM, penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim tidak mencapai tujuan pemidanaan karena alasan pelaku memilih pidana cambuk agar cepat selesai yang kemudian tidak membuat jera pelaku. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar data membuat peraturan tertulis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri dan kepada hakim untuk memperhatikan dalam menjatuhkan hukuman selain pidana cambuk, dapat berupa pidana penjara.Kata Kunci: Pidana Cambuk, Pelaku Non-Muslim, Penundukan Diri.