Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan modus operandi, penegakan hukum terhadap anak pelaku, dan upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban untuk melaksanakan aksinya pelaku membujuk korban hingga melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali. Penegakan hukum dalam menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Adapun upaya pihak Polres Dan Polsek Bener Meriah dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosan Anak tersebut memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk memakai pakaian yang menutupi aurat serta membatasi anak dalam mengunakan alat elektronik, dan sanksi pidana berupa pelayanan masyarakat. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan perlindungan khusus dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Kepada pemerintah diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta bimbingan bagi anak yang terbatas secara ekonomi dan pendidikan.Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemerkosaan, Anak.
Copyrights © 2022