Abstrak – Penelitian dilakukan untuk menjeslakan faktor-faktor yang penyebab, alasan hakim memberikan putusan yang relatif ringan terhadap anggota Polri, dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia daam menjalankan tugas. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu faktor kekeliruan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), pemahaman hukum dan pecapaian target penyelesaian kasus. Alasan hakim memberikan putusan yang ringan terhadap terdakwa yaitu pertimbangan yuridis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan subjektif. Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugas yaitu tindakan yang bersifat preventif dan tindakan yang bersifat represif. Disarankan kepada pihak Kepolisian agar lebih giat melakukan sosialisasi pemberlakuan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya terkait penyidikan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menjalankan tugas.Kata Kunci: Tindak Pidana, Merampas Kemerdakaan Orang, Kematian, Polisi.
Copyrights © 2022