Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan teknis dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, hambatan penegak hukum dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim dan penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim dalam mencapai tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, penegak hukum menjalankan mekanisme penundukan diri dengan pelaku menulis surat pernyataan dan dapat diucapkan secara lisan pada saat persidangan, hambatan datang dari sekelompok masyarakat terutama masyarakat non-muslim dikarenakan hukuman cambuk terhadap masyarakat non-muslim dianggap sebagai pelanggaran HAM, penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim tidak mencapai tujuan pemidanaan karena alasan pelaku memilih pidana cambuk agar cepat selesai yang kemudian tidak membuat jera pelaku. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar data membuat peraturan tertulis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri dan kepada hakim untuk memperhatikan dalam menjatuhkan hukuman selain pidana cambuk, dapat berupa pidana penjara.Kata Kunci: Pidana Cambuk, Pelaku Non-Muslim, Penundukan Diri.
Copyrights © 2022