Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dan menjelaskan cara penentuan pidana denda dan pidana pengganti denda terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berdasarkan pertimbangan yuridis yaitu tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, pasal yang dilanggar, barang-barang bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai pertimbangan non yuridis. Cara penentuan pidana denda dan pidana pengganti denda yaitu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, fakta di persidangan dan perbuatan pelaku. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi lebih tinggi dan mempertimbangan keadilan dalam putusannya. Dalam menentukan pidana denda dan pidana pengganti denda diperlukan suatu pedoman bagi hakim dan jaksa untuk menentukan pemidanaan yang tepat terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga, Bahan Bakar Minyak, Subsidi.
Copyrights © 2022