Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 6, No 3: Agustus 2022

PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA PENDISTRIBUSIAN LPG (LIQUIFIED PETROLEUM GAS) ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN AGEN PT. GAPURA PUTRA PERKASA

Cut Intan Neubrisa (Universitas Syiah Kuala)
Teuku Saiful (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2022

Abstract

Abstrak - Dalam Pasal 5 Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg Antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Gapura Putra Perkasa disebutkan bahwa Agen PT. Gapura Putra Perkasa harus memberikan bukti setor validasi kepada PT. Pertamina (Persero), sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata maka hal ini berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya, namun dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan. Tujuan penelitian skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi, faktor penyebab, dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pendistribusian LPG antara PT. Pertamina (Persero) dan Agen PT. Gapura Putra Perkasa. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundangundangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 5 bentuk wanprestasi mencakup Pasal 5 ayat (2) tentang Harga, Pasal 5 ayat (3) tentang Harga, Pasal 13 ayat (2) tentang Audit Subsidi LPG 3 Kg, Pasal 13 ayat (3) tentang Audit dan Pasal 18 ayat (4) tentang Larangan dan Sanksi. Agen PT. Gapura Putra Perkasa harus memberikan bukti setor validasi kepada PT. Pertamina (Persero), sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata maka hal ini berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya, namun dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan. Data yang diambil dari pangkalan terjadi kesalahan yang mengakibatkan pihak agen harus bertanggung jawab hal tersebut terjadi karena keadaan lalai, dan penyelesaian yang dilakukan yaitu musyawarah dengan cara pengajuan addendum. Disarankan agen wajib mengawasi dan memonitoring pangkalan agar tidak terjadi perbuatan wanprestasi, kepada agen diharapkan dapat mengatur agar lebih terperinci dalam pengaturan perjanjian kerjasama, diharapkan kepada pelaku usaha melakukan kegiatan usaha tersebut dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang dibuat serta ketentuan yang telah disepakati.Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...