Abstrak – Penelitian bertujuan untuk menjelaskan tanggungjawab maskapai penerbangan PT. Lion Grup terhadap penumpang akibat keterlambatan penerbangan dan untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang apabila hak konpensasi atas keterlambatan penerbangan tidak dipenuhi. Hasil penelitian diketahui bahwa tanggungjawab maskapai penerbangan PT. Lion Grup Cabang Banda Aceh atas keterlambatan belum sepenuhnya dilaksanakan, karena hak penumpang terhadap informasi atas penyebab keterlambatan dan lamanya waktu keterlambatan, namun konpensasi atas pemberian ganti kerugian bagi penumpang telah sesuai dengan peraturan yang Menteri Perhubungan. Upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang apabila hak konpensasi atas keterlambatan penerbangan tidak dipenuhi adalah dengan 3 (tiga) cara, yaitu menuntut ganti kerugian secara pribadi kepada pihak maskapai penerbangan, mendapat pendampingan dari Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKa), dan menuntut ke pengadilan. Disarankan kepada PT. Lion Grup Cabang Banda Aceh untuk memenuhi hak semua penumpang untuk mendapatkan mendapatkan informasi yang jelas. Penumpang diharapkan mempertanyakan haknya untuk mendapatkan informasi atas penyebab keterlambatan dan lamanya waktu keterlambatan secara pribadi atau meminta bantuan ke pihak YaPKA untuk mendapatkan pendampingan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Masakapai Penerbangan, Penumpang, Keterlambatan Penerbangan.
Copyrights © 2022