Abstrak - Pasal 8 ayat (1) huruf i UUPK menyebutkan perbuatan bagi pelaku usaha yakni tidak mencantumkan label yang tertera nama barang, komposisi, petunjuk pemakaian, tanggal pembuatan, konsekuensi pemakaian, nama dan alamat pelaku usaha. Kewajiban pelaku usaha mengenai pencantuman label ditegaskan pada Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika. Dalam kenyataannya, terdapat pelaku usaha masker wajah organik di Banda Aceh yang tidak memberikan informasi produk pada label kemasan, sehingga tidak memadai untuk diperjual belikan pada konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dengan pengumpulan data analisis lapangan dan analisis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hak konsumen terkait pencantuman informasi produk oleh pelaku usaha belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Minimnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan penjualan masker wajah organik dan BBPOM tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan masker wajah organik dikarenakan adanya hambatan-hambatan baik internal maupun eksternal. Kata Kunci: label, masker organik, perlindungan konsumen
Copyrights © 2022