Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 6, No 3: Agustus 2022

PENJUALAN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA INFORMASI PRODUK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH

Firza Luthfia Rahma (Universitas Syiah Kuala)
Wardah Wardah (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2022

Abstract

Abstrak - Pasal 8 ayat (1) huruf i UUPK menyebutkan perbuatan bagi pelaku usaha yakni tidak mencantumkan label yang tertera nama barang, komposisi, petunjuk pemakaian, tanggal pembuatan, konsekuensi pemakaian, nama dan alamat pelaku usaha. Kewajiban pelaku usaha mengenai pencantuman label ditegaskan pada Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika. Dalam kenyataannya, terdapat pelaku usaha masker wajah organik di Banda Aceh yang tidak memberikan informasi produk pada label kemasan, sehingga tidak memadai untuk diperjual belikan pada konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dengan pengumpulan data analisis lapangan dan analisis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hak konsumen terkait pencantuman informasi produk oleh pelaku usaha belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Minimnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan penjualan masker wajah organik dan BBPOM tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan masker wajah organik dikarenakan adanya hambatan-hambatan baik internal maupun eksternal. Kata Kunci: label, masker organik, perlindungan konsumen

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...