Abstrak – Dalam Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan bahwa jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. Perjanjian dalam kontrak IndiHome termasuk perjanjian baku, yaitu perjanjian ini dibuat oleh para pihak yang isinya ditentukan oleh satu pihak saja. Kedudukan konsumen yang berada diposisi yang lemah membutuhkan suatu perlindungan hukum. metode penelitian menggunakan yuridis empiris. Pengumpulan data diperoleh dengan penelitian kepustakaan dengan cara penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung pihak yang terlibat dalam penelitian ini.Berdasarkan hasil penelitian, dalam pelaksanaan perlindungan konsumen bagi pengguna jasa layanan IndiHome melanggar hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena belum terpenuhinya hak dan kewajiban konsumen. Kontrak berlangganan yang diberikan PT. Telkom masih belum terlaksanakan dengan benar kemudian dalam pelayanan, kurangnya informasi dari PT. Telkom yang diberikan kepada konsumen sehingga perjanjian yang ada dalam kontrak tidak sesuai. Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Jasa layanan, IndiHome
Copyrights © 2022