Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban rumah sakit, Upaya perlindungan hukum rumah sakit terhadap pasien dan menjelaskan Upaya hukum yang dapat dilakukan pasien akibat malpraktik. Penelitian ini masuk dalam judul penelitian hukum empiris. Informasi untuk penelitian ini dikumpulkan melalui penyelidikan lapangan dan penelitian kepustakaan. Wawancara dengan responden dan informan digunakan untuk mengumpulkan data primer untuk penelitian lapangan. Saat melakukan penelitian kepustakaan, data sekunder dikumpulkan dengan membaca buku dan mengkaji undang-undang yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa bertanggungjawab dan memberikan perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami malpraktik, pasien selaku pengguna jasa layanan kesehatan dari pihak rumah sakit dapat meminta pertanggungjawaban kepada rumah sakit jika mengalami malpraktik, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan penyelesaian secara musyawarah atau melakukan mediasi. Menurut Pasal 1243 KUH Perdata yang mengatur tentang ganti kerugian karena wanprestasi, ganti rugi akan dirundingkan terlebih dahulu melalui prosedur mediasi.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasien, Malpraktik.
Copyrights © 2022