Klausula: Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana dan Perdata
Vol 1 No 1 (2022): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)

PRAKTIK MBANGUN NIKAH DENGAN HITUNGAN ABAJADUN DI PONDOK PESANTREN KEDUNG BENGKAH SUKOMORO NGANJUK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sukandar Sukandar (Universitas Islam Kadiri)
M. Burhanuddin Ubaidillah (Jurusan Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Krempyang Tanjunganom Nganjuk)
Ayu Fadhilatur Rofiah (Jurusan Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Krempyang Tanjunganom Nganjuk)
M. A. Arifin (STAI Hidayatut Thullab Kediri)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2022

Abstract

Pernikahan merupakan hal yang sakral yang dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan penetapan hubungan keluarga dalam maksud menjalin kehidupan bersama. Setelah pengucapan akad yang suci, maka kedua belah pihak harus sama-sama untuk menjaga mīṣāqan ghalīẓan dalam pernikahan mereka. Diantaranya adalah berjanji untuk menjaga kepercayaan satu sama lain, menjaga kehormatan, menjaga kesehatan dan harta benda, merawat buah hati dan melindungi privasi satu sama lain. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai permasalahan bisa saja masuk dalam kehidupan rumah tangga dan menyebabkan goyahnya mīṣāqan ghalīẓan yang sudah dijaga oleh suami dan istri. Untuk mengatasi itu Islam memiliki solusi untuk mempertahankan mīṣāqan ghalīẓan tersebut salah satunya dengan melaksanakan mbangun nikah yakni memperbaharui pernikahan. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik dan analisa hukum Islam terhadap pelaksanaan mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mana dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan yakni di Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk untuk mengadakan penelitian pada objek yang dibahas tentang praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah adalah karena dorongan pribadi dari masyarakat mendatangi kiai untuk mendapatkan solusi mengenai permasalahan dalam rumah tangga mereka. Permasalahan tersebut bisa karena banyak faktor termasuk faktor ekonomi maupun kesehatan. Tentang perubahan nama saat akad nikah, hal tersebut bukan termasuk sesuatu yang dapat merusak rukun dan syarat ijab qabul, karena acuan hukum yang digunakan adalah kesengajaan dalam hati wali dalam menikahkan. Maka mengumumkan nama baru yang digunakan dalam akad mbangun nikah dimaksudkan agar lebih jelas bahwa pengantin tersebut yang memiliki nama itu karena termasuk dalam syarat pernikahan adalah jelas siapa orangnya. Kemudian praktik mbangun nikah dengan abajadun di Pondok pesantren Kedung Bengkah tersebut sudah sesuai dengan hukum yang terlaku menurut jumhur ulama karena praktik tersebut dilakukan sebagai obat dan ikhtiyar dari pasangan suami istri untuk kehidupan pernikahan yang lebih bahagia, dengan kata lain sudah sesuai dengan konsep tajammul (memperindah atau pura-pura) dan ihtiyat (berhati-hati).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

klausula

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus and Scope Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi ...