KPI adalah lembaga negara yang independent tentang Penyiaran. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan KPI Daerah diawasi oleh DPRD.metode peneletian yan di gunakan kualitatif deskriptif dengan hasil penelitian Dalam penerapan peraturan ini, KPID Riau memang memberikan stimulan seperti penghargaan kepada lembaga penyiaran yang memang menayangakan konten lokal dengan kualitas yang baik, serta durasi yang sesuai dengan tujuan dari tayangan konten lokal adalah untuk memberikan pemahaman dan mewujudkan rasa kebanggaan serta pengetahuan terhadap daerahnya.
Copyrights © 2022