Sebagai lembaga negara independen Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan quasi peradilan yang memiliki peran menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP adalah lembaga penegak etik yang bersifat fungsional terbuka yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga putusannya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, jujur dan berkeadilan. Proses persidangannya berlangsung secara terbuka dengan menerapkan prinsip-prinsip peradilan pada umumnya. Tujuan pembentukan lembaga DKPP ini adalah untuk menjaga kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DKPP maka dibentuklah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai perpanjangan tangan DKPP sekaligus menjadi garda terdepan dalam penegakan kode etik di daerah dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Copyrights © 2022