Rosnawati Rosnawati
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DINAMIKA PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA Rosnawati Rosnawati
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (708.236 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.104

Abstract

Sebagai lembaga negara independen Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan quasi peradilan yang memiliki peran menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP adalah lembaga penegak etik yang bersifat fungsional terbuka yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga putusannya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, jujur dan berkeadilan. Proses persidangannya berlangsung secara terbuka dengan menerapkan prinsip-prinsip peradilan pada umumnya. Tujuan pembentukan lembaga DKPP ini adalah untuk menjaga kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DKPP maka dibentuklah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai perpanjangan tangan DKPP sekaligus menjadi garda terdepan dalam penegakan kode etik di daerah dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas.
PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DI MASA PANDEMI COVID-19 Rosnawati Rosnawati
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.351 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.231

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah dalam tahapan pelaksanaanya memiliki potensi lebih besar dalam menyulut konflik karena di dalam prosesnya selalu nampak perbedaan dan kepentingan serta persaingan yang tajam dalam memperebutkan jabatan publik. Konflik atau sengketa ini bukan saja terjadi antara peserta dengan peserta melainkan juga peserta dengan penyelenggarakarena adanya pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Agar konflik ini dapat menemukan penyelesaian maka Bawaslu hadir sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaian sengketa baik sengketa antar peserta dengan penyelenggara maupun sengketa antar peserta pemilihan. Kehadiran lembaga pengawas pemilu dalam menyelesaikan sengketa merupakan upaya dalam mewujudkan dan menegakkan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu dalam melaksanakan kewenangan ini tidak jarang menemukan persoalan-persoalanhukum sehingga diperlukan intervensi regulatif agar proses penyelesaian sengketa sebagai salah satu desain penegakan keadilan pemilu dapat terlaksana dengan baik.