Pemilihan Kepala Daerah dalam tahapan pelaksanaanya memiliki potensi lebih besar dalam menyulut konflik karena di dalam prosesnya selalu nampak perbedaan dan kepentingan serta persaingan yang tajam dalam memperebutkan jabatan publik. Konflik atau sengketa ini bukan saja terjadi antara peserta dengan peserta melainkan juga peserta dengan penyelenggarakarena adanya pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Agar konflik ini dapat menemukan penyelesaian maka Bawaslu hadir sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaian sengketa baik sengketa antar peserta dengan penyelenggara maupun sengketa antar peserta pemilihan. Kehadiran lembaga pengawas pemilu dalam menyelesaikan sengketa merupakan upaya dalam mewujudkan dan menegakkan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu dalam melaksanakan kewenangan ini tidak jarang menemukan persoalan-persoalanhukum sehingga diperlukan intervensi regulatif agar proses penyelesaian sengketa sebagai salah satu desain penegakan keadilan pemilu dapat terlaksana dengan baik.
Copyrights © 2020