Pajak merupakan sumber pendapatan Negara di Indonesia, salah satu jenisnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan tarif 10%. Perusahaan yang menjadi objek penelitian ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang menjual Tandan Buah Segar (TBS) dan kayu log yang tumbuh diarea perkebunan kelapa sawit. Didalam menjalankan operasinya, perusahaan ini melakukan pembelian Barang Kena Pajak sehingga dikenakan Pajak Masukan dan melakukan penjualan Barang Kena Pajak sehingga harus melakukan pemungutan Pajak Keluaran. Dengan demikian penerapan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang sangat penting untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak yang terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan pajak pertambahan nilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam memperoleh data penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dan perpustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perhitungan PPN.
Copyrights © 2017