Penelitian ini membahas praktek kerjasama terhadap suatu lahan perkebunan guna pembuatan wisata Alam yang diberi nama wisata Alam Prabu, akan tetapi dalam bagi hasil yang dialokasikan mengandung unsur ketidak kejelasan. Sehingga peneliti berusaha untuk mengungkap hal tersebut dengan rumusan masalah, apakah bagi hasil dalam akad kerjasama lahan perkebunan di wisata Alam Prabu telah sesuai dengan hukum Islam. Dalam metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan sumber data wawancara, observasi dan dokumentasi, didalam analisis datanya meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/kesimpulan .penelitian ini menghasilkan analisis bahwa praktek kerjasama lahan perkebunan disini pihak pemilik lahan mendapatkan upah sebesar 30% dan pihak-pihak lain mendapatkan bagi hasil 70% dari keuntungan wisata Alam Prabu sehingga hal tersebut menjadi gharar akan tetapi gharar tersebut termasuk gharar yang ditolerir karena sifatnya yang ringan (kecil). Kesimpulan praktek bagi hasil dalam akad kerjasama lahan perkebunan tersebut, yaitu terdapat unsur garār namun unsur garār tersebut termasuk garār kecil yang mempunyai maksud tidak berarti dalam akad kerjasama, sehingga bagi hasil dalam akad kerjasama lahan perkebunan di wisata Alam Prabu telah sesuai dengan hukum Islam karena telah terpenuhi rukun dan syarat dalam kerjasama.
Copyrights © 2022