Desa wisata merupakan salah satu kegiatan kepariwisataan yang memberikan kontribusi yang besar dan signifikan terhadap perekonomian di Indonesia. Di Indonesia, pengelolaan wisata desa merupakan kewenangan pemerintah desa, namun hal tersebut tidak secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undnagan di Indonesia, padahal jika berdasar pada teori kewenangan, pemerintah desa berwenang dalam mengelola wisata desa. Permasalahan penelitian ini meliputi berbagai dinamika aturan terkait kewenangan pemerintah desa dalam mengelola wisata desa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar pentingnya pengaturan terhadap kekosongan hukum untuk memberikan unsur keadilan dan kepastian hukum terhadap kewenangan pemerintah desa dalam mengelola wisata desa. Penelitian ini menghasilkan Pertama, berdasarkan kekosongan hukum yang ada sangat penting untuk membuat aturan terkait kewenangan pemerintah desa terhadap pengelolaan wisata desa. Kedua, untuk mengisi kekosongan hukum diperlukan pengelolaan wisata desa melalui peraturan desa. Kata Kunci : Kewenangan, Pariwisata, Desa, Pemerintah
Copyrights © 2022