Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian yang dibuat pengelola dengan anggota-anggotanya serta pertanggungjawaban pengelola money game atas wanprestasi yang dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan lokasi penelitian di Kota Malang, dengan mewawancarai narasumber secara acak perihal keikutsertaannya dalam mengikuti aplikasi money game berskema piramida (ponzi). Dalam penelitian ini menghasilkan bahwasannya modus operandi yang digunakan pengelola money game dalam menarik anggota untuk bergabung adalah dengan memberikan komisi atau keuntungan tinggi kepada tiap orang yang bergabung. Lalu bagi anggota yang sudah ikut bergabung, ia diiming-imingi pula dengan komisi atau reward jika dapat menarik orang lain untuk menjadi anggota. Serta pertanggungjawaban pengelola Money Game Berskema Piramid (Ponzi) Atas Wanprestasi yang Dilakukan Terhadap Para Anggotanya hingga kini sangat sulit untuk dimintai pertanggungjawaban khususnya pada kasus Promote Together ini. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, saran yang dapat diberikan adalah seharusnya para legislator negara segera merancang peraturan undang-undang tentang money game ponzi, karena dengan kemajuan teknologi saat ini, dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan dengan kedok investasi, serta bagi penbegak hukum sebagai pelindung masyarakat, pihak kepolisian harus lebih mengedepankan pemberian informasi terhadap masyarakat akan bahayanya investasi dalam bentuk money game ponzi.
Copyrights © 2022