Terbentuknya rumusan tindak pidana terhadap agama bagi sebuah negara adalah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kehidupan beragama. Landasan Filosofis Perlindungan terhadap Agama di Indonesia merupakan bentuk perwujudaniSila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 156a KUHP merupakan realisasi kebijakan penal dari Sila Pertama tersebut. Dilatarbelakangi sejarah panjang yang diawali sebelum pra penjajahan hingga terbentuknya Negara Republik Indonesia. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap agama dan penegakannya di Indonesia telah nyata dibuktikan oleh sejarah bangsa Indonesia. Mulai terbentuknya lembaga agama yaitu Departemen Agama sebelum kemerdekaan sampai pada Lembaga Peradilan Agama. Perlindungan tersebut memerlukan dukungan upaya penal yang diwujudkan dengan keberadaan Pasal 156a KUHP. Di beberapa negara, tentunya demikian halnya, pasti akan memberikan perlindungan terhadap warganya dalam hal kehidupan umat beragama. Penelitian ini secara normatif akan membahas pengaturan tindak pidana terhadap agama di Indonesia dan beberapa negara yang berbeda ideologi maupun bentuk negaranya. Diharapkan dari hasil kajian ini akan membuka wawasan berbangsa, bernegara dan beragama.
Copyrights © 2022