Penggunaan sirine dan lampu isyarat telah diatur di dalam Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 44 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Tujuan dari sirine dan lampu isyarat adalah untuk memberikan prioritas jalan karena kendaraan memerlukan respon cepat, contohnya adalah mobil polisi, pemadam kebakaran dan ambulans, namun saat ini banyak mobil yang tergabung dalam komunitas menggunakan sirine dan lampu isyarat. Berdasarkan data yang diperoleh dari POLRESTA Malang Kota, terdapat 29 kendaraan yang terbukti menggunakan sirine dan lampu isyarat. Polisi mengatasi permasalahan ini dengan cara memberikan teguran lisan kemudian memberikan tilang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum Pasal 59 UULLAJ yang dilakukan polisi, upaya yang dilakukan, dan hambatan yang didapat polisi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, bertujuan untuk mendeskripsikan penegakan hukum terkait penggunaan sirine dan lampu isyarat di mobil pribadi melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah polisi pada bagian Gakum dan bagian Dikyasa, informan dari pengguna sirine dan lampu isyarat pada mobil pribadi yang tergabung dalam komunitas mobil di Malang.
Copyrights © 2022