Suatu negara pastinya memiliki unsur-unsurnya tersendiri, diantaranya adalah adanya pemerintahan yang berperan sebagai pemberi pelayanan kepadapublik dan menyelenggarakan tugas-tugas Negara dalam pembangunan, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Melihat pentingnya peranan tugas dari PNS dalam memberikan pelayanan kepada publik dan menjalankan tugas-tugasdalam pembangunan Negara maka perlu adanya peningkatan kesejahteraanPegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya khususnya pada saat hari tua (dalam hal ini yang dimaksud adalah dana pensiun) sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan PNS. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pensiun dini sudah terperincikan dengan baik sehingga penulis ingin melihat bagaimana suatu ketentuan perundang-undangan menyikapi bagaimana sistematika pensiun dini tersebut.
Copyrights © 2022