Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Analisis Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Penggunaan ShopeePayLater

Vina Tiarawati (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Hana Faridah (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Pada zaman dahulu, alat pembayaran yang digunakan di Indonesia hanya uang Kartal dan Giral. Pembayaran sendiri adalah mekanisme yang dilakukan oleh seseorang untuk memindahan dana dengan maksud untuk memenuhi suatu liabilitas yang ditimbulkan dari adanya aktivitas jual beli atau ekonomi. Saat ini, kemajuan teknologi berkembang jauh lebih pesat sehingga mendukung adanya kemajuan alternatif pembayaran yang semakin banyak ragam jenisnya. Banyak jasa yang di tawarkan untuk dapat bertransaksi dengan lebih mudah. Salah satu contohnya  adalah pembayaran dengan menggunakan paylater. Dalam artikel ini, penulis ingin menganalisis hubungan hukum yang ditimbulkan antara para pihak dalam pemakaian SPayLater. Rumusan penelitian dalam artikel ini adalah apakah keuntungan dan kerugian dalam menggunakan ShopeePayLater serta apakah hubungan hukum antara para pihak dalam penggunaan ShopeePayLater? Penelitian hukum dilakukan dengan dengan cara normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan peraturan perundangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal dan buku.Kata-kata Kunci: Pembayaran; SPayLater; Perlindungan Hukum

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...