Pada zaman dahulu, alat pembayaran yang digunakan di Indonesia hanya uang Kartal dan Giral. Pembayaran sendiri adalah mekanisme yang dilakukan oleh seseorang untuk memindahan dana dengan maksud untuk memenuhi suatu liabilitas yang ditimbulkan dari adanya aktivitas jual beli atau ekonomi. Saat ini, kemajuan teknologi berkembang jauh lebih pesat sehingga mendukung adanya kemajuan alternatif pembayaran yang semakin banyak ragam jenisnya. Banyak jasa yang di tawarkan untuk dapat bertransaksi dengan lebih mudah. Salah satu contohnya adalah pembayaran dengan menggunakan paylater. Dalam artikel ini, penulis ingin menganalisis hubungan hukum yang ditimbulkan antara para pihak dalam pemakaian SPayLater. Rumusan penelitian dalam artikel ini adalah apakah keuntungan dan kerugian dalam menggunakan ShopeePayLater serta apakah hubungan hukum antara para pihak dalam penggunaan ShopeePayLater? Penelitian hukum dilakukan dengan dengan cara normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan peraturan perundangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal dan buku.Kata-kata Kunci: Pembayaran; SPayLater; Perlindungan Hukum
Copyrights © 2022