Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Vol 16 No 2 (2022): Maksigama Jurnal Ilmiah Hukum

BATAS USIA MINIMAL DAN SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN




Article Info

Publish Date
21 Dec 2022

Abstract

Batasan usia minimum untuk melangsungkan perkawinan, menuruti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang telah diubah dengan Undang-Undan g Nomor 16 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2019, bahwa usia laki-laki dan perempu an yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Terhadap umur tersebut ada aturan lain apabila dengan alasan mendesak maka orang tua laki-laki dan/atau orang tua perempuan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan perkecualian dari persyaratan usia harus sudah 19 tahun. Ketentuan usia minimum untuk menikah tersebut belum dapat berjalan maksimal di masyarakat. Kenyataan masih adanya perkawinan di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP). Pada Pasal 2 UUP dinyatakan bahwa perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan harus dilakukan pencatatan atas perkawinan tersebut. Kata Kunci : batas usia minimal, sahnya perkawinan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

maksigama

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN ...